A. 5,7,9,13,14,15,17,20,21
B. 18,19,20,22,25,26,27,28,30, 36
C. 1,3,6,7,8,11,17,22,23,24,24
D. 2,6,8,11,16,23,24,31,32,33, 34,37
E. 5,7,9,13,14,15,16,23,24,31, [tex]32,33,34,37[/tex]
Amandemen dapat diartikan sebagai perubahan yang dilakukan pada bagian bagian yang sudah ada dilakukan untuk memperbaiki dengan menyesuaikan situasi dan kondisi yang terjadi pada saat itu. Perubahan sendiri sudah sering dilakukan pada Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada Amandemen pertama terhadap UUD RI 1945 terdapat beberapa pasal yang diubah pada pasal A. 5,7,9,13,14,15,17,20,21.
Pembahasan:
Perubahan atau Amandemen yang dilakukan pada Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah dilakukan sebanyak 4 kali melalui Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dilakukan sejak Tahun 1999 hingga Tahun 2002. Amandemen pertama dilakukan pada 19 Oktober 1999 dengan merubah pasal 5,7,9,13,14,15,17,20,21, Amandemen kedua pada 18 Agustus 2000 dengan merubah 5 bab dan 25 pasal, Amandemen ketiga pada 9 November 2001 dengan merubah 23 pasal dan Amandemen keempat pada 10 Agustus 2002 dengan merubah 13 pasal dan 3 pasal tentang aturan peralihan dan 2 pasal tentang aturan tambahan.
Pelajari Lebih Lanjut
Materi tentang amandemen UUD 1945 pada brainly.co.id/tugas/13789285
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ9
[answer.2.content]